Beranda Dadan Nugraha, S.H.: Usut Tuntas Dugaan Pemotongan Dana PIP Garut

Dadan Nugraha, S.H.: Usut Tuntas Dugaan Pemotongan Dana PIP Garut

Oleh, admin
1 bulan yang lalu - waktu baca 2 menit
Dadan Nugraha, S.H. (Ruangrakyatgarut.com)

Ruangrakyatgarut.com – Dugaan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMPN 1 Karangpawitan, Garut, mencuat ke publik dan menimbulkan keprihatinan. Dana yang seharusnya diterima penuh oleh siswa diduga mengalami pemotongan oleh oknum tertentu, termasuk anggota DPR RI, staf khusus, serta pihak sekolah.

Advokat dan pemerhati kebijakan publik, Dadan Nugraha, S.H., menilai kasus ini tidak hanya mencoreng dunia pendidikan, tetapi juga berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi yang harus segera diusut tuntas.

"Jika terbukti ada pengondisian dan pemotongan dana yang seharusnya diterima utuh oleh siswa, maka ini adalah bentuk penyalahgunaan wewenang. Tidak hanya merugikan siswa, tetapi juga mencederai dunia pendidikan kita," ujar Dadan, Selasa (25/02/2025).

Menurutnya, sebagai pejabat publik, anggota DPR RI yang memiliki akses terhadap dana aspirasi wajib memastikan bahwa dana PIP disalurkan dengan transparan dan tepat sasaran. Namun, jika ditemukan adanya intervensi dalam bentuk pengondisian sekolah untuk melakukan pemotongan, maka hal tersebut merupakan bentuk pelanggaran serius.

Selain itu, staf khusus yang bertugas dalam pengelolaan program aspirasi juga harus diperiksa lebih lanjut. Dadan menekankan bahwa perlu ditelusuri apakah mereka bertindak atas perintah langsung atau melakukan pemotongan tanpa sepengetahuan anggota DPR RI.

Di sisi lain, peran pihak sekolah dalam dugaan pemotongan ini juga perlu diperiksa. Jika benar mereka turut serta dalam pemotongan dana PIP, maka bisa dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi.

"Kita perlu transparansi dalam mengungkap bagaimana aliran dana tersebut dipotong dan dialihkan. Tidak boleh ada pihak yang bermain-main dengan dana pendidikan," tegas Dadan.

Lebih lanjut, Dadan menyatakan bahwa audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan harus dilakukan secara terbuka dan akuntabel. Jika ditemukan indikasi pencucian uang, maka pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang bisa diterapkan.

"Saya berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas untuk mengusut kasus ini. Dengan penegakan hukum yang transparan dan akuntabel, diharapkan kasus ini bisa menjadi pembelajaran agar tidak terulang kembali di masa depan," pungkasnya.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa pengawasan terhadap dana pendidikan harus diperketat. Masyarakat juga diharapkan aktif dalam mengawasi serta melaporkan jika menemukan dugaan penyimpangan, agar hak siswa untuk mendapatkan bantuan pendidikan tidak terabaikan. (*)

Rekomendasi

0 Komentar

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.