Tanggapan Tegas Tintin Terkait Pemberhentian dan Musdes Jatisari
Ruangrakyatgarut.com - Tintin, perangkat Desa Jatisari, memberikan tanggapan tegas terhadap pemberitaan yang dianggap merugikan dirinya terkait hasil Musyawarah Desa (Musdes) Jatisari. Dalam pernyataannya, Tintin menegaskan bahwa beberapa klaim dalam Musdes tidak akurat dan mencemarkan nama baiknya.
Menurut Tintin, pemberhentian perangkat desa harus mengikuti prosedur yang jelas berdasarkan Permendagri No. 67 Tahun 2017, di mana pemberhentian hanya dapat dilakukan jika perangkat desa meninggal dunia, mengundurkan diri, atau terlibat dalam tindak pidana. Ia mengingatkan agar prosedur hukum dihormati untuk menghindari terjadinya pemalsuan atau cacat formil dalam keputusan hukum.
Tintin juga mempertanyakan keabsahan BPD Desa Jatisari serta produk hukum terkait, seperti APBDes, LKPJ, dan LKPPD yang harus disahkan secara sah oleh Bupati. Ia menegaskan bahwa sebagai perangkat desa, ia taat pada hukum dan prosedur yang berlaku.
Tintin menuntut kepada Kepala Desa dan BPD untuk menghormati putusan PTUN yang memenangkan gugatannya, mengklarifikasi pemberitaan yang tidak benar, dan menjalankan proses pemberhentian sesuai prosedur yang sah.
"Demi kepentingan bersama, mari kita selesaikan masalah ini dengan adil dan transparan," tegas Tintin.
Tintin juga mengingatkan media agar menjalankan prinsip jurnalistik yang objektif dan berimbang sesuai dengan kode etik serta UU Pers. Ia meminta agar pemberitaan tidak hanya menampilkan satu sisi, tetapi juga mewawancarai pihak terkait seperti Camat Karangpawitan dan unsur Muspika lainnya.
"Saya berharap media tidak hanya menyoroti satu sisi cerita. Semua pihak yang terlibat harus diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangannya agar masyarakat mendapatkan informasi yang adil dan transparan," ujarnya.
Lebih lanjut, Tintin menegaskan bahwa dirinya tidak menolak aturan, namun ia hanya meminta agar prosedur yang benar diterapkan dalam setiap kebijakan desa. Ia mengaku akan menerima keputusan apabila pemberhentiannya dilakukan berdasarkan aturan yang sah dan sesuai perundangan yang berlaku.
"Dalam negara hukum, kita harus tunduk pada aturan. Jika pemberhentian saya sah secara hukum, saya akan menerimanya. Namun, jika tidak, saya akan terus memperjuangkan hak saya," kata Tintin.
Dengan pernyataan ini, Tintin berharap permasalahan di Desa Jatisari dapat diselesaikan dengan kepala dingin dan berdasarkan hukum yang berlaku, tanpa ada kepentingan tertentu yang memengaruhi keputusan. (*)
0 Komentar
Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.