Beranda Menyoal Dana Desa, Warga Sukasono Desak Pemdes Transparan

Menyoal Dana Desa, Warga Sukasono Desak Pemdes Transparan

Oleh, admin
2 bulan yang lalu - waktu baca 2 menit
Burhan Jipang, Ketua Karang Taruna Desa Sukasono, Kecamatan Sukawening, Kabupaten Garut. (Ruangrakyatgarut.com)

Ruangrakyatgarut.com – Dugaan penyalahgunaan dana desa kembali memicu keresahan warga Desa Sukasono, Kecamatan Sukawening. Sejumlah proyek pembangunan yang menggunakan anggaran desa dicurigai tidak sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku. Ketua Karang Taruna Desa Sukasono,

Burhan Jipang, menyatakan bahwa beberapa proyek yang dilaksanakan terkesan bermasalah, baik dari sisi perencanaan maupun pelaksanaannya di lapangan.

Burhan mempertanyakan apakah proses perencanaan proyek-proyek tersebut telah melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sesuai ketentuan.

Selain itu, beberapa fasilitas umum yang sempat dijanjikan dalam rencana pembangunan tahun-tahun sebelumnya hingga kini belum terealisasi. Situasi ini, menurutnya, menimbulkan kekecewaan mendalam di kalangan masyarakat.

"Kami melihat ada yang tidak beres. Apakah perencanaan ini diketahui oleh BPD atau tidak? Warga merasa pembangunan desa tidak berjalan sesuai harapan, malah jadi polemik," ujarnya.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa sebagian besar masyarakat Desa Sukasono kecewa dengan pengelolaan dana desa yang dinilai tidak transparan.

Mereka berharap pemerintah daerah, termasuk Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMPD), Inspektorat, dan aparat kecamatan, segera turun tangan untuk memeriksa antara perencanaan dan pelaksanaan program dana desa. "Kami tidak ingin ini hanya jadi omong kosong atau sekadar seremonial belaka," katanya.

Burhan juga menyoroti program bantuan provinsi, seperti IP Provinsi dan Bankeu Jawa Barat, yang menurutnya perlu dievaluasi.

Ia mengungkapkan bahwa Karang Taruna Desa Sukasono berkomitmen untuk melakukan investigasi mendalam terkait dugaan penyimpangan pengelolaan dana desa.

Jika terbukti memenuhi unsur tindak pidana, pihaknya tidak akan ragu untuk melaporkan hal tersebut kepada aparat penegak hukum.

"Kami akan bertindak tegas sesuai prosedur hukum. Dana desa harus diawasi agar benar-benar digunakan untuk kemakmuran masyarakat," tegas Burhan.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan dasar hukum bagi masyarakat untuk mengawasi pengelolaan dana desa.

Dalam Pasal 68 ayat (1) huruf (a), masyarakat desa memiliki hak untuk meminta dan mendapatkan informasi dari pemerintah desa, serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Burhan menjelaskan, pengawasan masyarakat dapat dilakukan melalui berbagai cara.

Pertama, masyarakat berhak meminta informasi terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) serta pelaksanaan proyek-proyek desa.

Kedua, permintaan informasi tersebut dapat diajukan secara tertulis atau lisan kepada perangkat desa. Pemerintah desa wajib memberikan tanggapan dalam waktu yang telah ditentukan.

Selain itu, masyarakat juga dapat memantau langsung proses perencanaan pembangunan, pelaksanaan proyek di lapangan, dan penggunaan dana desa dalam kegiatan masyarakat.

Partisipasi aktif dalam musyawarah desa juga menjadi salah satu bentuk pengawasan yang dijamin undang-undang.

"Kami sebagai masyarakat memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan penggunaan dana desa berjalan transparan dan akuntabel. Jika tidak, bagaimana desa ini bisa maju?" kata Burhan.

Masyarakat Desa Sukasono kini menanti langkah konkret pemerintah daerah dan pihak terkait untuk menyelesaikan masalah ini.

Melalui pengawasan bersama, penggunaan dana desa dapat lebih terarah dan memberikan dampak positif bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. (*)

Rekomendasi

0 Komentar

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.