Viral Kades Deklarasi Paslon, Ini Kata Ketua Bawaslu Garut
Ruang Rakyat Garut - Ketua Bawaslu Garut, Ahmad Nurul Syahid, memberikan klarifikasi terkait dugaan dukungan sejumlah kepala desa terhadap salah satu bakal calon pasangan bupati dan wakil bupati di Pilkada Garut.
Dalam pernyataannya yang disampaikan di Media Center Bawaslu pada Sabtu, 21 September 2024, Ahmad menjelaskan bahwa persoalan netralitas kepala desa ini terjadi di tiga kecamatan: Malangbong, Samarang, dan Bayongbong.
Ahmad Nurul Syahid menekankan bahwa penanganan netralitas kepala desa dalam Pilkada mengacu pada dua peraturan, yaitu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 yang telah direvisi oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Ia menjelaskan, karena para bakal calon saat ini belum resmi ditetapkan sebagai pasangan calon, aturan dalam UU Pilkada belum dapat diterapkan secara penuh. "Saat ini, mereka masih berstatus bakal calon, belum resmi ditetapkan. Penetapannya akan dilakukan besok, tanggal 22," jelasnya.
Lebih lanjut, Ahmad mengungkapkan bahwa persoalan ini akan dilimpahkan kepada Penjabat (PJ) Bupati Garut untuk ditindaklanjuti. "Undang-Undang Desa memberikan wewenang kepada PJ Bupati untuk menangani kasus-kasus seperti ini," tambahnya.
Ahmad juga menjelaskan kronologis kejadian di Kecamatan Bayongbong. Menurutnya, kepala desa menghadiri rapat bulanan yang diadakan oleh Apdesi.
Di tengah rapat tersebut, hadir salah satu bakal calon wakil bupati, dan terjadi interaksi yang diakhiri dengan deklarasi yang terekam dalam video.
Namun, tidak semua kepala desa yang hadir terlibat, karena tiga dari 14 orang pulang sebelum deklarasi dilakukan.
Selain itu, di Kecamatan Samarang, Ahmad juga menyebut adanya kepala desa yang membubuhkan tanda tangan dan stempel desa dalam sebuah dokumen meski acara yang direncanakan belum berlangsung.
Namun, Bawaslu menemukan bahwa kepala desa tersebut hanya memberikan stempel dan tanda tangan untuk acuan kegiatan yang belum terlaksana, tanpa perekrutan langsung terhadap warga untuk mendukung bakal calon.
Ahmad Nurul Syahid menegaskan bahwa proses penanganan ini akan terus diawasi dengan ketat dan pihaknya akan bekerja sama dengan PJ Bupati untuk memastikan netralitas kepala desa dalam Pilkada Garut. (*)
0 Komentar
Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.