Syam Yousef Djojo Bantah Isu Perselingkuhan Aris Munandar dengan Ayu, Siap Tempuh Jalur Hukum
Ruangrakyatgarut.com – Kuasa hukum Aris Munandar (AM), Syam Yousef Djojo, SH., MH., memberikan tanggapan tegas terhadap isu perselingkuhan yang mengaitkan kliennya dengan seorang wanita berinisial AY.
Dalam konferensi pers di kantor hukum Yos & rekan, Tarogong Kaler, pada Senin (9/12/2024), Syam bersama AM dan AY membantah keras tuduhan tersebut serta menyatakan informasi yang beredar adalah tidak benar.
Aris Munandar menegaskan bahwa hubungannya dengan AY hanya sebatas komunikasi melalui aplikasi WhatsApp, tanpa adanya hubungan khusus seperti yang diberitakan.
"Kami hanya berbincang biasa. Tidak ada hubungan spesial seperti yang dituduhkan. Semua ini tidak berdasar," jelas Aris Munandar.
AY juga menyampaikan rasa kecewa atas pemberitaan yang mencemarkan nama baiknya. "Saya merasa difitnah dengan isu ini. Tidak ada bukti yang menunjukkan adanya hubungan tidak pantas. Tuduhan ini sangat merugikan saya," ungkapnya.
Syam Yousef Djojo menyebut pemberitaan tersebut sebagai upaya untuk mencemarkan nama baik kliennya.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan menempuh langkah hukum untuk melindungi kliennya dari penyebaran informasi yang tidak benar.
"Kami tidak akan tinggal diam. Langkah hukum akan diambil untuk menuntut pihak-pihak yang menyebarkan berita hoaks ini," tegas Syam.
Menurut Syam, beredarnya tangkapan layar percakapan yang dikaitkan dengan isu tersebut sangat merugikan kliennya, baik secara pribadi maupun profesional.
"Informasi yang disebarluaskan itu tidak memiliki dasar yang jelas dan hanya menciptakan kerugian besar bagi klien kami," tambahnya.
Dalam konferensi pers tersebut, AY dan Syam juga mengimbau masyarakat untuk lebih selektif dalam menerima dan menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
Mereka berharap media bisa lebih bertanggung jawab dalam memberitakan sebuah isu.
"Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran agar semua pihak lebih berhati-hati dalam menyerap dan menyebarkan informasi," ujar AY.
Langkah hukum yang akan diambil oleh Syam Yousef Djojo dan kliennya diharapkan dapat memberikan kejelasan terkait kasus ini, sehingga tidak ada lagi pihak yang dirugikan akibat informasi yang tidak benar. (*)
0 Komentar
Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.