Beranda Syakur Amin dan Putri Karlina Resmi Ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Garut 2024

Syakur Amin dan Putri Karlina Resmi Ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Garut 2024

Oleh, admin
10 jam yang lalu - waktu baca 1 menit
Rapat pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati Garut di Ballroom Hotel Santika, Kamis, (9/12/2024). (Ruangrakyatgarut.com)

Ruangrakyatgarut.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut menggelar Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Garut Terpilih dalam Pilkada 2024, Kamis, (9/12/2025). Acara tersebut berlangsung di Ballroom Hotel Santika, Jalan Cipanas Baru, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut.

Rapat pleno ini dihadiri oleh sejumlah pejabat, termasuk Kepala Badan Kesbangpol Drs. H. Nurodin, M.Si., Kepala Dinas Diskominfo Margiyanto, serta jajaran TNI dan Polri. Kehadiran berbagai pihak terkait turut menegaskan pentingnya proses demokrasi di Kabupaten Garut.

Dalam rapat pleno ini, Dr. Ir. H. Syakur Amin, M. Ing., IPU, dan drg. Hj. Putri Karlina, MBA, resmi ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Garut terpilih. Pasangan ini menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas dukungan masyarakat Garut.

Mereka berkomitmen untuk memimpin Kabupaten Garut dengan penuh tanggung jawab, serta membawa daerah ini menuju kemajuan dan kesejahteraan.

Ketua KPU Kabupaten Garut, Dian Hasanudin, dalam sambutannya menyampaikan harapan agar pasangan terpilih dapat menjalankan tugas dengan dedikasi tinggi.

Ia menekankan pentingnya menjaga kepercayaan masyarakat dengan mewujudkan pemerintahan yang transparan, adil, dan akuntabel.

Rapat pleno ini menjadi tonggak awal bagi kepemimpinan baru di Kabupaten Garut. Masyarakat pun menaruh harapan besar agar pemerintahan yang akan datang mampu membawa perubahan positif dan pembangunan yang merata di seluruh wilayah.

Acara berlangsung lancar dan penuh hikmat, mencerminkan keseriusan seluruh pihak dalam memastikan Pilkada 2024 di Kabupaten Garut berjalan adil, jujur, dan transparan. (*)

 

Rekomendasi

0 Komentar

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.