Beranda Dewan Pendidikan: Sekolah Negeri Dilarang Pungut DSP

Dewan Pendidikan: Sekolah Negeri Dilarang Pungut DSP

Oleh, admin
3 minggu yang lalu - waktu baca 2 menit
Alan Muhtar, Asep Nurjaman dan Rofiudin Soleh, anggota Dewan Pendidikan (DP) Kabupaten Garut. (Foto: Daspublika.com)

Ruangrakyatgarut.com Menjelang tahun ajaran baru dan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), Dewan Pendidikan Kabupaten Garut mengingatkan seluruh satuan pendidikan untuk mematuhi aturan yang berlaku, khususnya terkait larangan pemungutan Dana Sumbangan Pendidikan (DSP) yang bersifat memaksa.

Hal tersebut disampaikan oleh anggota Dewan Pendidikan Garut, Asep Nurjaman, yang menyoroti masih adanya praktik di sejumlah sekolah yang terindikasi melakukan pemungutan DSP secara tidak wajar kepada calon siswa baru.

“Kami menerima sejumlah laporan dari masyarakat mengenai dugaan pungutan yang diberlakukan kepada calon peserta didik baru, dengan istilah DSP. Padahal, sesuai regulasi, DSP atau sumbangan dari orang tua murid sifatnya sukarela, bukan ditentukan besarannya apalagi menjadi syarat diterima atau tidaknya siswa,” tegas Asep, Kamis (25/4/2025).

Ia menambahkan, sekolah sebagai lembaga pendidikan seharusnya menjunjung tinggi prinsip keadilan dan inklusivitas, terlebih dalam proses penerimaan murid baru yang merupakan momentum penting bagi masyarakat untuk mengakses pendidikan yang layak.

Senada dengan Asep, anggota Dewan Pendidikan lainnya, Rofiudin Soleh, turut mengingatkan agar kepala sekolah dan panitia PPDB tidak terjebak pada praktik-praktik yang dapat mengarah pada pungutan liar.

“Kalau ada DSP yang diajukan sekolah, itu harus jelas mekanismenya, melalui komite sekolah, tidak memaksa, dan tidak boleh menjadi syarat utama dalam penerimaan. Jangan sampai ada anak yang gagal sekolah hanya karena tidak mampu membayar biaya awal,” ujar Rofiudin.

Anggota Dewan Pendidikan lainnya, Alan Muhtar, secara khusus menegaskan perbedaan antara sekolah negeri dan swasta dalam hal pembiayaan. Ia menekankan bahwa sekolah negeri yang dibiayai negara tidak boleh memaksakan pungutan, sementara sekolah swasta memiliki fleksibilitas tertentu karena memang hidup dari partisipasi masyarakat.

“Sekolah negeri tidak boleh memungut DSP secara memaksa, apalagi menjadikannya syarat utama penerimaan siswa. Itu jelas melanggar aturan. Berbeda dengan sekolah swasta yang memang operasionalnya ditopang oleh iuran dari orang tua. Tapi tetap, semua harus disampaikan secara transparan dan disepakati bersama,” kata Alan.

Dewan Pendidikan menegaskan bahwa sesuai Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, segala bentuk sumbangan pendidikan hanya boleh dilakukan melalui komite sekolah dan harus berdasarkan asas sukarela, transparan, dan akuntabel.

Untuk itu, Dewan Pendidikan Garut mendorong Dinas Pendidikan dan pengawas sekolah agar memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan PPDB di seluruh jenjang pendidikan. Mereka juga membuka saluran aduan bagi masyarakat yang merasa keberatan dengan praktik-praktik tidak adil dalam proses penerimaan murid baru.

“Jangan sampai sekolah kehilangan fungsi sosialnya. Pendidikan adalah hak semua anak, dan tidak boleh ada diskriminasi karena faktor ekonomi,” tutup Asep Nurjaman. (Sumber: Daspublika.com)

Rekomendasi

0 Komentar

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.