Beranda Dadan Nugraha: Usut Akar Banjir Garut, Pemkab Harus Tindak Perusak Lingkungan

Dadan Nugraha: Usut Akar Banjir Garut, Pemkab Harus Tindak Perusak Lingkungan

Oleh, admin
4 minggu yang lalu - waktu baca 2 menit
Dadan Nugraha, S.H. (Ruangrakyatgarut.com)

Daspublika.com – Banjir bandang yang melanda Cisurupan, Garut, kembali menyoroti masalah kerusakan lingkungan di wilayah tersebut.

Dadan Nugraha, S.H., advokat sekaligus pemerhati kebijakan publik, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut untuk tidak hanya fokus pada penanganan pascabencana, tetapi juga mengusut tuntas penyebab utama kerusakan lingkungan yang memicu banjir.

Penyebab Kerusakan Lingkungan di Garut

Dadan menyoroti alih fungsi lahan, penebangan liar, dan praktik pertanian tidak berkelanjutan sebagai faktor utama yang menyebabkan bencana berulang. Gunung Papandayan dan Sekitarnya:

- Hutan lindung berubah menjadi lahan wisata dan pertanian.

- Penebangan liar yang menghilangkan tutupan hutan.

- Erosi tanah di lereng curam mempercepat degradasi lingkungan.

- Hulu Sungai Cimanuk di Cikandang, Cikajang

- Pertanian intensif dengan penggunaan pupuk dan pestisida berlebihan.

- Erosi akibat pengolahan lahan tanpa teknik konservasi.

- Pencemaran sungai dari limbah pertanian dan rumah tangga.

Kerusakan ini berdampak luas, mulai dari hilangnya resapan air, penurunan kualitas tanah, pencemaran sungai, hingga meningkatnya risiko banjir dan longsor.

Dadan Desak Langkah Konkret Pemkab Garut

Menurut Dadan, Pemkab Garut harus mengambil tindakan nyata dengan:

- Melakukan audit lingkungan di kawasan rawan bencana.

- Menindak tegas pelaku perusakan lingkungan, termasuk perusahaan dan individu yang terlibat.

- Mengawasi alih fungsi lahan dan penebangan liar secara ketat.

- Mendorong pertanian berkelanjutan untuk mengurangi erosi dan pencemaran.

- Meningkatkan edukasi dan kesadaran masyarakat terkait pelestarian lingkungan.

Dasar Hukum untuk Penegakan Lingkungan

Dadan menegaskan bahwa pemerintah dapat menggunakan berbagai regulasi, seperti:

- UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

- UU No. 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana

- UU No. 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam

- UU No. 41/1999 tentang Kehutanan

"Pemerintah tidak boleh lemah dalam menegakkan hukum. Jangan sampai lingkungan terus dirusak demi kepentingan segelintir pihak," tegas Dadan.

Dengan penegakan hukum yang tegas dan langkah pencegahan yang konkret, bencana lingkungan di Garut diharapkan tidak terus berulang. (*)

Rekomendasi

0 Komentar

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.