Beranda Komite Hijau Desak Aksi Nyata Atasi Krisis Lingkungan di Garut

Komite Hijau Desak Aksi Nyata Atasi Krisis Lingkungan di Garut

Oleh, admin
1 bulan yang lalu - waktu baca 2 menit
Komite Hijau Foundation (KHF). (Ruangrakyatgarut.com)

Ruangrakyatgarut.com – Komite Hijau Foundation (KHF) mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan di Kabupaten Garut.

Ketua KHF, Muhammad Ramdhan, menyoroti semakin parahnya kerusakan hutan, pencemaran sungai, serta permasalahan sampah yang membutuhkan tindakan segera dari pemerintah daerah.

"Permasalahan lingkungan di Garut sudah sangat mengkhawatirkan. Kerusakan hutan, pencemaran sungai, banjir saat musim hujan, dan penumpukan sampah adalah isu yang harus segera ditangani," ujar Ramdhan, Kamis, (6/3/2025).

Menurutnya, Garut memiliki kekayaan alam yang luar biasa, tetapi tanpa upaya konservasi yang serius, potensi ini justru akan hilang akibat eksploitasi yang tidak terkendali.

KHF menyoroti berbagai permasalahan utama yang membutuhkan perhatian pemerintah daerah, di antaranya deforestasi, pencemaran lingkungan, serta ancaman terhadap keanekaragaman hayati.

Kerusakan hutan akibat alih fungsi lahan yang tidak terkendali menjadi ancaman besar bagi keseimbangan ekosistem.

Penambangan pasir ilegal di kawasan konservasi Gunung Guntur, misalnya, telah menyebabkan degradasi lingkungan yang parah, meninggalkan lahan tandus dan meningkatkan risiko longsor serta banjir di daerah hilir.

Selain itu, pencemaran sungai akibat limbah rumah tangga, pertanian, peternakan, dan industri semakin memperburuk kualitas air di Garut.

Permasalahan sampah juga menjadi pekerjaan rumah yang belum terselesaikan.

Minimnya infrastruktur pengelolaan sampah serta rendahnya kesadaran masyarakat menyebabkan penumpukan sampah di berbagai tempat.

Sampah yang tidak terkelola dengan baik berkontribusi pada pencemaran lingkungan dan mengganggu kesehatan masyarakat.

Dadan Nugraha, S.H., selaku Dewan Pembina KHF, menegaskan bahwa lemahnya penegakan hukum menjadi faktor utama maraknya perusakan lingkungan di Garut.

Ia menyoroti bahwa berbagai regulasi sebenarnya telah mengatur perlindungan lingkungan, seperti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Namun, implementasi di lapangan masih jauh dari harapan.

"Penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten untuk memberikan efek jera kepada para pelaku perusakan lingkungan," tegas Dadan.

Ia juga menyoroti perlunya pengawasan ketat terhadap kawasan konservasi agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan komersial yang merusak lingkungan.

Sebagai solusi, KHF merekomendasikan beberapa langkah konkret yang harus segera diambil oleh pemerintah daerah, di antaranya peningkatan penegakan hukum terhadap pelaku perusakan lingkungan, penguatan edukasi masyarakat tentang pentingnya menjaga lingkungan, peningkatan pengelolaan sampah dan limbah, serta pengembangan pariwisata yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.

Selain itu, KHF juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta dalam menangani persoalan lingkungan di Garut.

Dengan sinergi yang kuat, diharapkan berbagai permasalahan lingkungan dapat diatasi secara efektif, demi masa depan yang lebih hijau dan berkelanjutan. (*).

Rekomendasi

0 Komentar

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.