Beranda Kasus Dugaan Korupsi BOP dan Reses DPRD Garut: GLMPK Kembali Ajukan Praperadilan

Kasus Dugaan Korupsi BOP dan Reses DPRD Garut: GLMPK Kembali Ajukan Praperadilan

Oleh, admin
2 minggu yang lalu - waktu baca 2 menit
Asep Muhidin, S.H., kuasa hukum GLMPK. (Ruangrakyatgarut.com)

Ruangrakyatgarut.com – Kejaksaan Negeri Garut resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait kegiatan Reses dan dana operasional (BOP) pimpinan DPRD Garut melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) bernomor PRINT-1971/M.2.15/Fd.2/12/2023 tertanggal 22 Desember 2023.

Meski demikian, keputusan ini menuai kontroversi lantaran kasus tersebut diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 180 miliar.

Ketua Gerakan Literasi Masyarakat Perjuangkan Keadilan (GLMPK), Bakti S, mengungkapkan keheranannya atas penghentian penyidikan tersebut.

"Kerugian sebesar Rp 180 miliar ini bukan jumlah kecil. Kejaksaan sendiri telah menyampaikan adanya kerugian negara. Mengapa penyidikan dihentikan? Ini sangat bertentangan dengan prinsip keadilan," ujar Bakti dalam pernyataannya.

Bakti membandingkan kasus ini dengan kasus korupsi importasi gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong.

Dalam kasus tersebut, meski hanya ada indikasi kerugian negara, hakim praperadilan tetap menyatakan penetapan tersangka sah.

“Mengapa kasus ini berbeda? Padahal kerugian negara sudah jelas disebutkan oleh penyidik,” tambahnya.

Kerugian Negara yang Fantastis

Bakti memaparkan bahwa dugaan kerugian dari kegiatan Reses mencapai Rp 40 miliar, sementara dari dana BOP pimpinan DPRD Garut mencapai Rp 140 miliar.

Angka ini disebutkan dalam kesaksian Jaksa Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Garut, Cik Muhamad Syahrul, SH, saat memberikan keterangan di bawah sumpah dalam sidang praperadilan perkara nomor 1/Pid.Pra/2024/PN Grt.

“Jaksa sendiri menyatakan bahwa kegiatan DPRD periode 2014–2019 itu tidak sesuai dengan standar kualitas yang seharusnya, sehingga memunculkan potensi kerugian negara sebesar Rp 180 miliar. Namun, anehnya, kasus ini dihentikan dengan SP3,” ungkap Bakti.

Praperadilan Sebelumnya Ditolak

Sebelumnya, GLMPK telah mengajukan praperadilan atas penghentian penyidikan kasus ini. Namun, Pengadilan Negeri Garut menolak permohonan tersebut dengan alasan bahwa pemohon, dalam hal ini masyarakat, tidak memiliki kapasitas hukum yang memadai.

Kuasa hukum GLMPK, Asep Muhidin, SH., MH., menjelaskan bahwa keputusan hakim tersebut tidak menyentuh pokok perkara.

“Hakim menilai para pemohon tidak dapat dikategorikan sebagai pihak yang berwenang mengajukan praperadilan. Namun, dari sidang itu terungkap fakta-fakta kerugian negara yang sangat besar,” ujar Asep.

GLMPK Siap Ajukan Praperadilan Baru

Tidak puas dengan putusan sebelumnya, GLMPK kembali akan mengajukan praperadilan dalam waktu dekat. Menurut Asep, tim hukumnya tengah menyusun dokumen-dokumen yang diperlukan.

“Kali ini, kami telah mendapatkan kuasa penuh dari GLMPK untuk mengajukan permohonan. Kami berharap pengadilan dapat memeriksa pokok perkara agar keadilan benar-benar ditegakkan,” tutupnya.

Kasus ini kembali menjadi sorotan publik. Masyarakat Garut menantikan langkah selanjutnya dari GLMPK dan tim kuasa hukum dalam memperjuangkan keadilan dan transparansi penanganan dugaan korupsi yang melibatkan pejabat daerah. (*)

 

Rekomendasi

0 Komentar

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.