Firman S Rohman , Tim kuasa Hukum Ceng Harun,Evaluasi Langkah Hukum Berikutnya
Bebas Bersyarat untuk Ustaz Harun: Kuasa Hukum Evaluasi Langkah Hukum Berikutnya
Garut,Ruang Rakyat Garut - Majelis hakim memutuskan vonis bebas bersyarat terhadap Ceng Harun Ar-Rasyid dalam sidang yang berlangsung pada Jumat lalu. Ketua Tim Kuasa Hukum, Firman S. Rohman, S.H., C.P.L., menyatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan tersebut, meski tetap mempertimbangkan langkah hukum lanjutan.
“Klien kami divonis bebas bersyarat selama empat bulan dengan masa percobaan enam bulan. Kami menghormati putusan ini, tetapi masih membahas kemungkinan banding atau penerimaan,” ujar Firman setelah sidang. Jum'at, (03/01/2025).
Proses hukum terhadap Ustaz Harun berlangsung sejak laporan pertama pada November 2023. Setelah serangkaian sidang selama dua bulan, vonis dikeluarkan pada 12 Maret 2025. Bebas bersyarat tersebut memungkinkan Ustaz Harun keluar dari tahanan setelah menyelesaikan administrasi.
"Syukur Alhamdulillah, administrasi sudah selesai, dan hari ini Ustaz Harun kembali ke rumah. Banyak tokoh masyarakat dan ulama mendukung moral selama proses ini," tambah Firman.
Firman menekankan bahwa kasus ini melibatkan saling lapor antara beberapa pihak, termasuk ormas tertentu. Proses hukum untuk laporan lain masih berlanjut. Langkah hukum selanjutnya akan diputuskan dalam waktu tujuh hari ke depan.
“Jika dalam tujuh hari tidak ada banding, maka putusan ini akan berkekuatan hukum tetap. Namun, kami masih berdiskusi dengan klien dan tim hukum untuk menentukan langkah terbaik,” jelas Firman.
Ia juga berharap masyarakat dapat mengambil hikmah dari kasus ini dan mengutamakan penyelesaian konflik secara damai. “Semoga ini menjadi pelajaran penting untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dan bijak,” tutupnya. (Eldy)
0 Komentar
Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.