Beranda Risman Nuryadi: Pengembalian Uang Korupsi oleh Kepala Desa Adalah Kewajiban Mutlak

Risman Nuryadi: Pengembalian Uang Korupsi oleh Kepala Desa Adalah Kewajiban Mutlak

Oleh, admin
4 hari yang lalu - waktu baca 2 menit
Risman Nuryadi, S.H., M.H.

Ruangrakyatgarut.com – Risman Nuryadi, S.H., M.H., seorang praktisi hukum asal Cisewu, memberikan pernyataan tegas terkait kewajiban pengembalian dana yang diduga diselewengkan oleh Kepala Desa Cecep Supriadi. Dalam wawancara eksklusif di kantor LBH Lingkar Samudra Risman & Partner, Tarogong Kaler, Risman menjelaskan bahwa pengembalian dana tersebut adalah kewajiban hukum yang harus dipenuhi dalam jangka waktu yang telah ditentukan, yakni 60 hari.

"Pengembalian dana adalah langkah awal yang penting dalam menyelesaikan masalah hukum secara damai. Jika dalam jangka waktu tersebut dana tidak dikembalikan, maka Cecep Supriadi akan menghadapi proses hukum yang lebih berat sesuai dengan peraturan yang berlaku," tegas Risman.

Hasil audit investigasi yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Garut pada 29 November 2024, dengan nomor laporan 700/2.2/2832/INSP, mengungkap adanya dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Cecep Supriadi dalam pengelolaan anggaran Desa Cisewu tahun 2024. Laporan tersebut merekomendasikan pengembalian uang yang diduga diselewengkan untuk memulihkan kerugian keuangan negara.

Risman juga mengingatkan bahwa keberhasilan pengembalian dana tersebut sangat bergantung pada kesadaran dan tanggung jawab pribadi dari Cecep Supriadi. Selain itu, ia mendorong pemerintah daerah untuk mengambil langkah tegas guna memastikan proses pengembalian uang berjalan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.

“Keberhasilan pengembalian dana ini tidak hanya penting untuk memenuhi aspek hukum, tetapi juga untuk menjaga integritas, transparansi, dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa,” tambahnya.

Risman menekankan bahwa penyelesaian masalah korupsi di tingkat desa memerlukan komitmen semua pihak, baik dari pemerintah daerah maupun masyarakat. Hal ini penting untuk menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan transparan, serta mencegah penyalahgunaan wewenang di masa depan. (Taufik)

Rekomendasi

0 Komentar

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.