Audiensi dengan DPRD Garut, DKKG Dorong Pemajuan Kebudayaan melalui Regulasi
Ruangrakyatgarut.com – Dalam langkah memperkuat pemajuan kebudayaan di Kabupaten Garut, Dewan Kebudayaan Kabupaten Garut (DKKG) menggelar audiensi dengan Komisi 4 DPRD Kabupaten Garut, Jumat, (27/12/2024).
Pertemuan ini bertujuan untuk membahas berbagai permasalahan yang dihadapi sektor kebudayaan serta mengusulkan pembentukan regulasi yang mendukung pengelolaan seni dan budaya lokal.
Audiensi yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Garut ini dihadiri oleh Ketua DKKG, Irwan Hendarsyah, Sekretaris Umum DKKG, Wa Ratno, beserta anggota lainnya, seperti Janur M. Bagus dan Asep Boy.
Dari pihak DPRD, hadir Ketua Komisi 4, Asep Permana, bersama anggotanya, termasuk Yudha Puja Turnawan, Hj. Diah Kurniasari, Hj. E. Kustini Sukarno, dan Mila Meliana.
Dalam audiensi tersebut, Ketua DKKG, Irwan Hendarsyah, menekankan pentingnya kebijakan yang fokus pada pemajuan kebudayaan.
Ia menjelaskan bahwa kebudayaan memiliki peran penting sebagai benteng terakhir dalam mempertahankan identitas dan stabilitas masyarakat di tengah gempuran globalisasi.
“Budaya adalah benteng terakhir pertahanan negara, termasuk di Garut. Jika kebudayaan tidak dikelola dengan baik, dampaknya akan berpengaruh pada identitas masyarakat dan stabilitas daerah,” tegas Irwan.
Ia juga menyuarakan perlunya memisahkan sektor kebudayaan dari pariwisata dalam kebijakan daerah.
Menurutnya, kebudayaan memiliki karakteristik yang berbeda dan membutuhkan pendekatan khusus yang tidak selalu sejalan dengan pariwisata. Irwan berharap DPRD dapat mendukung pembentukan peraturan daerah (perda) yang spesifik untuk mendukung keberlanjutan kebudayaan di Kabupaten Garut.
Sekretaris Umum DKKG, Wa Ratno, menambahkan bahwa salah satu tantangan terbesar dalam pemajuan kebudayaan adalah minimnya alokasi anggaran dan apresiasi terhadap seni tradisional.
“Kami memerlukan dukungan konkret dari pemerintah daerah untuk menjaga keberlanjutan seni dan budaya Garut. Ini bukan sekadar pelengkap, tapi warisan yang harus dilestarikan,” ungkapnya.
Ketua Komisi 4, Asep Permana, merespons positif masukan dari DKKG. Ia menyatakan bahwa DPRD akan mengkaji usulan terkait pemisahan sektor kebudayaan dan pariwisata, serta mendorong terbitnya perda yang mendukung pengembangan kebudayaan.
“Kebudayaan bukan sekadar seni, melainkan cerminan identitas masyarakat. Komisi 4 akan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk mencari solusi terbaik guna mendukung pemajuan kebudayaan di Garut,” ujar Asep.
Anggota DPRD lainnya, Hj. Diah Kurniasari, juga menekankan pentingnya penguatan regulasi untuk melindungi kebudayaan. Ia mengatakan bahwa kebudayaan harus mendapatkan tempat yang layak dalam pembangunan daerah.
“Kita harus memastikan bahwa kebudayaan menjadi bagian integral dalam program pembangunan, bukan hanya sebagai pelengkap,” imbuh Diah.
Yudha Puja Turnawan: Legislasi untuk Pemajuan Kebudayaan
Anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan, Yudha Puja Turnawan, dalam audiensi ini juga memberikan pandangannya.
Ia menyampaikan bahwa DPRD, khususnya Komisi 4, telah menyusun 13 rancangan peraturan daerah (Raperda) untuk tahun 2025.
Dari jumlah tersebut, tiga merupakan inisiatif legislatif, sedangkan sepuluh lainnya berasal dari eksekutif.
Namun, Yudha mengakui bahwa perda terkait pemajuan kebudayaan belum masuk dalam prioritas Raperda 2025, meskipun sudah pernah diusulkan dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2006.
“Kita harus akui, perda pemajuan kebudayaan belum masuk ke prioritas Raperda 2025. Namun, ini bukan berarti tidak penting. Kami akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak eksekutif untuk memastikan bahwa kebudayaan mendapatkan tempat dalam regulasi daerah,” ujar Yudha.
Ia juga memaparkan tiga Raperda inisiatif legislatif yang menjadi prioritas Komisi 4 tahun 2025:
1. Perda Ketahanan Keluarga
2. Raperda Bantuan untuk Masyarakat Miskin
3. Raperda Ekonomi Kreatif
“Sementara itu, sepuluh Raperda lainnya merupakan usulan dari eksekutif. Kami harap semuanya bisa disinkronkan dengan kebutuhan masyarakat, termasuk kebudayaan,” tambahnya.
Audiensi ini diakhiri dengan kesepakatan untuk terus memperjuangkan kebudayaan sebagai prioritas pembangunan di Kabupaten Garut. DKKG mengusulkan pembentukan perda khusus kebudayaan sebagai salah satu langkah konkret untuk melestarikan dan mengembangkan seni serta budaya lokal.
Komisi 4 DPRD berkomitmen untuk segera melakukan konsultasi dengan pihak eksekutif guna membahas lebih lanjut usulan tersebut.
Selain itu, DPRD mengajak semua pihak untuk berkolaborasi dalam mendukung pelestarian dan pengembangan kebudayaan di Garut.
Dengan adanya diskusi ini, diharapkan kebudayaan Kabupaten Garut dapat lebih terangkat dan menjadi bagian integral dari pembangunan daerah, sejalan dengan nilai-nilai kearifan lokal yang dimiliki masyarakat.
Audiensi ini menjadi tonggak penting dalam upaya menjadikan kebudayaan sebagai benteng pertahanan identitas daerah dan bangsa. (*)
0 Komentar
Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.